Nasional

Kemenag Purwakarta Imbau KBIH Jangan Nekat Berangkatkan Jamaah Haji

×

Kemenag Purwakarta Imbau KBIH Jangan Nekat Berangkatkan Jamaah Haji

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia membatalkan ibadah haji tahun ini. Keputusan tersebut menyusul kekhawatiran atas Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) yang masih menjadi pandemi di dunia.

Imbasnya, sebanyak 758 calon jamaah haji asal Kabupaten Purwakarta gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Hal tersebut seperti yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi.

Baca Juga:  Cek, Begini Cara Konsultasi Penyakit Jantung di RSUD Al-Ihsan

“Pembatalan keberangkatan haji tahun ini merupakan keputusan pemerintah pusat yang harus diikuti. Keputusan ini juga demi kebaikan bersama, karena sebagian besar negara masih mencatatkan kasus Covid-19 yang dikhawatirkan justru semakin menyebar pada jemaah Indonesia,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Dirinya meminta seluruh calon jamaah haji untuk memahami kondisi tersebut. Sehingga tidak ada kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang masih nekat memberangkatkan jamaahnya.

Baca Juga:  Dulu Dicap Suka Tawuran, Now Suka Prestasi

“Tak boleh ada satu perjalanan misal haji khusus atau furada. Itu akan kena sanksi kalau ketahuan melaksanakan itu,” ujar Tedi.

Menurutnya, keputusan Kemenag ini akan segera disosialisasikan kepada para calon jamaah haji. Sosialisasi akan disampaikan dalam waktu dekat sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama.

Baca Juga:  KKIH Mekkah Catat Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi 16 Orang

“Rencana mau sosialisi ke seluruh calhaj lewat KBIH dan Kepala KUA,” kata dia.

Sebagai penutup, Tedi menambahkan, terkait pengembalian dana haji yang sudah dilunasi, sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut. Calon jamaah haji dapat mengambil dana pelunasan ibadah haji sesuai aturan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 1441 H. (Zal)

Tinggalkan Balasan