Nasional

Tak Mau Dibui Lagi, Mantan Napi Ini Nekad Rebut Senjata Petugas

×

Tak Mau Dibui Lagi, Mantan Napi Ini Nekad Rebut Senjata Petugas

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tak ingin masuk penjara lagi, pria NT (34) warga Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat memberikan perlawanan hingga duel dengan petugas kepolisan.

Dia sempat bergulat dan berusaha merebut senjata petugas kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta yang hendak meringkusnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan Kabupaten Purwakarta, persisnya di pertigaan TPU Cipaisan.

Namun, pelaku yang diketahui mantan narapidana kasus narkoba itu berhasil dilumpuhkan petugas dengan bela diri Polri, akhirnya pelaku menyerah.

Baca Juga:  Rapat dengan KPK Batal, Komisi III DPR Tiadakan Kegiatan Dua Pekan

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Nanang Taryono bersama Maman (37) warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (5/6/2020) pekan lalu, sekira pukul 16.00 WIB.

“Kedua pelaku ditangkap petugas saat akan mengantarkan narkoba jenis sabu ke pria berinisial H alias Dukun yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini sedang dilakukan pengejaran. Dari tangan Nanang, diamankan sepaket narkoba jenis sabu,” ungkap Heri, saat ditemui disela-sela kegiatanya, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:  Info Penting! Ada Bantuan Tambahan Untuk Penerima Bansos dari Pemerintah

Lanjut Heri, tersangka kini diamankan di Mapolres Purwakarta, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Kami masih melakukan pengembangan kepada keduanya yang berhubungan dengan DPO berinisial H,” ujarnya.

Baca Juga:  Setop Covid-19, Polsek Darangdan Gencar Operasi Yustisi dan Sosialisasikan 3M

Diketahui, selain itu, disejumlah lokasi yang berbeda, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan setidaknya 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Dua tersangka dengan TKP di jalan veteran (kebon kolot) kelurahan nagri kaler dan satu tersangka dengan TKP jalan terusan kapten halim desa pasawahan kidul, pasawahan,” pungkasnya. (Gin)

Tinggalkan Balasan