Nasional

Cek Syaratnya, Kini di Depok Ada Potongan Pengurangan Biaya PBB

×

Cek Syaratnya, Kini di Depok Ada Potongan Pengurangan Biaya PBB

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DEPOK – Kabar baik buat warga prasejahtera, veteran, serta pensiunan, di Kota Depok, kini ada pengurang biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan potongan biaya sekitar 45 – 75 persen.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Rezamengatakan pihaknya memiliki potongan biaya PBB dengan besaran yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Sebanyak 24 Armada Angkut 350 Ton Sampah di Aliran Sungai Bekasi

“Untuk veteran sebesar 75 persen, sedangkan pensiunan serta warga prasejahtera 40 persen.” ujar Muhammad Reza, di Depok, Kamis (11/06/2020).

Ia mengatakan ada beberpa syarat yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan potongan tersebut diantaranya, melampirkan KTP, fotocopy Surat Keputusan (SK) pensiun atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial (Dinsos) atas rekomendasi kelurahan setempat.

Baca Juga:  Ini Kata Anies Baswedan Soal Kemunculan Gerakan ‘Salam 4 Jari’, Bergabungnya Pasangan 01 dan 03

“Bagi mereka yang ingin mengajukan pengurangan biaya, disarankan melengkapi berkas yang diminta ke loket layanan kami di Kantor PBB Balai Kota Depok. Setelah keluar SK pengurangan, baru mereka bisa bayar di bank atau marketplace yang bekerjasama dengan kami,” ujarnya.

Reza juga menyebut, pengurangan biaya ini berlaku untuk satu bidang tanah yang dimiliki. Artinya, jika masyarakat memiliki lebih dari satu bidang tanah, tidak bisa dikurangi seluruhnya.

Baca Juga:  Keberadaan Pos Gatur Bantu Pihak Kepolisian

“Jadi, kalau warga tersebut memiliki lima bidang tanah, hanya satu yang bisa diajukan agar mendapatkan keringanan biaya. Untuk luasan, tidak ada syarat khusus. Mudah-mudahan program ini bisa membantu mereka yang membutuhkan,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan