Polres Subang Bekuk Mantan Kades karena Curi Mobil

JABARNEWS | SUBANG – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Kar alias Suro (46) bersama komplotannya harus berurusan dengan Polres Subang karena melakukan pencurian mobil. Sebelumnya, tersangka baru dibebaskan saat asimilasi di Lapas Kelas II A Subang karena kebijakan Covid-19.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK MH didampingi Kasat Reskim AKP Deden A. Yani membenarkan kalau salah satu tersangka dari 5 komplotan pencurian dengan pemberatan di Kampung Sukajaya RT 10/04 Desa Sumur Barang Kecamatan Cibogo Subang merupakan narapida, mantan Kades.

Baca Juga:  Inilah Tandanya Jika Anda Alami Orgasm Anxiety

“Kar merupakan tahanan asimilasi, kasus penggelapan di Jawa Tengah dan dipindah ke Lapas Subang hingga akhirnya bebas akibat munculnya wabah Covid-19,“ jelas Kapolres pada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Dikatakan Kapolres, pelaku melakukan aksinya dengan mencuri pencurian mobil Suxuki ST 150 Pick Up Nopol T8943 TR, warna hitam milik Supriyatna, pada Rabu (3/6/2020) di Kampung Sukajaya RT 10 RW 04 Desa Sumur Barang, Kecamatan Cibogo Subang. Kendaraan tersebut sedang terkunci dan terparkir di halaman rumah milik korban yang juga pelapor.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Pertamina Tambah Kuota Tabung Gas LPG di Kota Bandung

Mendapat laporan dari koran, jajaran Satreskrim Polres Subang pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap satu persatu kawanan tersebut.

“Modusnya rusak kunci pintu, dan merusak kunci stater dengan tang, dan menyambung pada soket yang sudah disiapkan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suro bersama empat rekannya, W (45), warga Lohberner Indramayu dan K (45), warga Lohbener Indramayu, berperan sebagai sopir, diancam hukuman paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUH Pidana.

Baca Juga:  Social Distancing Efektif Tekan Angka Kecelakaan di Jabar

Sedang tersangka AM warga Brebes Jawa Tengah dan U (40), warga Purwakarta Jawa Barat yang ikut terlibat terancam hukuman 4 tahun sebagaimana diatur pasal 480 KUH Pidana.

Barang bukti yang diamankan selain kendaraan yang dicuri, juga Toyota Avanza Nopol T 1660 PH yang digunakan untuk kejahatan, termasuk obeng, tang, soket stater dan plat nomor palsu serta double stick. (Red)