PSBB Ketat DKI Jakarta Resmi Diterapkan

JABARNEWS | KARIKATUR – Setelah sempat menjadi bahan perdebatan publik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat untuk wilayah DKI Jakarta, resmi diterapkan mulai Senin (14/9/2020). Hal tersebut terkait makin melonjaknya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga:  Ade Armando Bonyok Dihajar Massa Aksi 11 April di Depan Gedung DPR RI

Aturan PSBB tersebur diatur oleh Pergub DKI 88 tahun 2020, sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.

Baca Juga:  Ini Agenda Presiden Jokowi Selama Kunker ke AS, Hanya Ikut KTT dan Ketemu Elon Musk?

Beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan di masa PSBB periode pengetatan adalah kegiatan yang mengumpulkan banyak masa/kerumunan, hingga penutupan sementara tempat-tempat keramaian. (Dod)

Baca Juga:  Hasil Test Swab, Satu Anggota DPRD Cianjur Positif Covid-19