PSBB Ketat DKI Jakarta Resmi Diterapkan

JABARNEWS | KARIKATUR – Setelah sempat menjadi bahan perdebatan publik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat untuk wilayah DKI Jakarta, resmi diterapkan mulai Senin (14/9/2020). Hal tersebut terkait makin melonjaknya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga:  Kabar Duka, Sastrawan Ajip Rosidi Tutup Usia

Aturan PSBB tersebur diatur oleh Pergub DKI 88 tahun 2020, sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.

Baca Juga:  Sepanjang 2021, KKP Tangkap Lebih dari 166 Kapal Pencuri Ikan

Beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan di masa PSBB periode pengetatan adalah kegiatan yang mengumpulkan banyak masa/kerumunan, hingga penutupan sementara tempat-tempat keramaian. (Dod)

Baca Juga:  KAI Bandung Laporkan Rata-rata Penumpang Masih Normal, Tak Ada Lonjakan