JABARNEWS | KARIKATUR – Setelah sempat menjadi bahan perdebatan publik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat untuk wilayah DKI Jakarta, resmi diterapkan mulai Senin (14/9/2020). Hal tersebut terkait makin melonjaknya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.
Aturan PSBB tersebur diatur oleh Pergub DKI 88 tahun 2020, sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.
Beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan di masa PSBB periode pengetatan adalah kegiatan yang mengumpulkan banyak masa/kerumunan, hingga penutupan sementara tempat-tempat keramaian. (Dod)