Tidur Nyenyak di Kamar Kos, Seorang Pria Dibekuk Polisi Karena Ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Personil Polsek Perbaungan berhasil meringkus perampok mini market Alfamart di Dusun 1, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pelakunya, Fahri Dani alias Deni (34) ditangkap polisi dari rumah kosnya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (18/9/2020) malam.

Baca Juga:  Rapat Pleno Bahasa DPS dengan KPU, Bawaslu Kota Depok Walk Out

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, tersangka salahsatu pelaku perampokan terhadap mini market Alfamart di Dusun 1, Desa Pasar Bengkel. Atas aksinya pelaku berhasil membawa kabur 1 unit smartphone dan uang setelah mengancam kasir dengan sebilah senjata tajam.

Baca Juga:  Ingub Pengendalian Covid-19 Dapat Dukungan Dari PHRI Jabar, Begini Katanya

“Pelaku berhasil merampok setelah mengancam kasir dengan senjata tajam,” katanya pada jabarnews.com, Sabtu (19/9/2020).

Ia menjelaskan, perampokan itu dilakukan tersangka dan rekannya tanggal 17 Maret 2020 lalu. Dimana pelaku masuk dan mengancam Sri Novita Siregar (30) dengan sebilah senjata tajam. Kemudian pelaku membawa kabur smartphone dan uang.

Baca Juga:  Ada 6 Tempat Usaha Di Kota Bandung Langgar PSBB, Ini Sanksinya

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Ptr)