Nasional

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan, Simak Isinya

×

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan, Simak Isinya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat terkait dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

Salah satu isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol Covid-19. Maklumat itu tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri sendiri pada 21 September 2020 lalu dan memuat empat poin.

Dalam Maklumat, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemerintah Ingin Pengguna Gas Elpiji Beralih Pakai Kompor Listrik

Peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.

“Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,” tulis Idham dalam beleid Maklumat Kapolri pada poin kedua huruf d sebagaimana dikutip Senin (21/9/2020).

Baca Juga:  Peduli Covid-19, Bikers Brotherhood 1% Cek Point Tasiban Gelar Aksi Sosial

Selain itu, dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Kapolri.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Pejabat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.

“Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Red)

Tinggalkan Balasan