Nasional

Gegara Ini, Oknum Anggota DPRD Palembang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

×

Gegara Ini, Oknum Anggota DPRD Palembang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PALEMBANG – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menetapkan legislator Palembang berinisial D dan empat anak buahnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga mati.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan mengungkapkan, D dipastikan sebagai bandar narkoba dan juga berperan mengatur bisnisnya. Dia menjadi bagian dari pemasok narkoba berinisial U, warga Sumatera Utara, yang sudah ditangkap BNN sebelumnya.

Baca Juga:  Agar Tak Canggung, 34 Polisi Dilatih Bahasa Inggris

“D sudah jadi tersangka” ungkap Jhon dilansir dari laman Merdeka.com, Selasa (22/9/2020).

Dikatakan, turut dijadikan tersangka juga empat anak buahnya, yakni berinisial A, W, dan pasangan suami istri Y dan J. Sementara satu lagi yang turut diamankan yakni seorang wanita asisten rumah tangga D yang masih perlu pendalaman.

Baca Juga:  Kementerian Pertanian Cabut Penetapan Ganja sebagai Tanaman Obat

“Saat kami tanya, dia tidak tahu. Ya namanya asisten rumah tangga, selaku asisten rumah tangga tidak bisa melawan kepada tuannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketimbang PSBB Total, Begini Langkah Bima Arya Dengan Beberapa Tokoh

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 112-114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Pihaknya meminta majelis hakim memberikan hukuman maksimal, terutama kepada D selaku pejabat publik.

“Hukumannya bisa seumur hidup, 20 tahun penjara, sampai mati,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan