Ini Alasan Anies Baswedan Naikan UMP di DKI Jakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Selama pandemi Covid-19, banyak sektor usaha yang mengalami kenaikan sehingga hal tersebut menunjang kepada kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pandemi Covid-19 sekarang ini membawa untung dapat meningkatkan beberapa sektor usaha di Jakarta.

“Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat,” kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta dilansir dari Suara, Senin (2/10/2020).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Antisipasi Cacar Monyet Sama dengan Covid-19

Anies Baswedan juga menyadari adanya sektor usaha lain yang malah mengalami keterpurukan karena Covid-19 yang telah berbulan-bulan ini.

Bahkan, katanya, sisi perekonomian di Provinsi DKI Jakarta harus mengalami kontraksi yang cukup besar karena adanya pengurangan mobilitas penduduk.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta dan Sekitarnya, Minggu 1 Mei 2022

“Dunia usaha di Jakarta menghadapi kontraksi yang signifikan apalagi dengan berkurangnya mobilitas penduduk ke Jakarta. Di mana Jakarta ini kota bisnis service,” jelasnya.

Mengingat hal tersebut, Anies Baswedan memutuskan untuk membuat kebijakan kenaikan UMP menjadi asimetris yang artinya memberikan pengecualian bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19. Sebab dampak yang diterima oleh pelaku usaha berbeda-beda.

Baca Juga:  Pendidikan Kesehatan Jadi Jaminan Dinkes Kota Bandung untuk Wujudkan Indeks Pembangunan Masnusia

“Produsen masker tumbuh besar. Tetapi jasa hotel mendadak pertumbuhannya menurun. Karena itu dalam mengambil kebijakan UMP 2021 pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan seperti ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, besaran UMP di DKI Jakarta sebelumnya sebesar 3,27 persen, sekarang naik menjadi Rp4,4 juta. (Red)