Soal Kebijakan Penanganan Covid-19, Ini Kata Satpol PP Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi mengatakan bahwa perlunya kecerdasan dalam melakukan tindakan dan merumuskan kebijakan penanganan Covid-19.

Dia menyatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan mengingat Satpol PP Jabar itu tidak punya wilayah hukum. Pasalnya, setiap daerah otomom (kabupaten/kota) Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki Satpol PP masing-masing.

Baca Juga:  Drama Musikal Kahuripan Kampung Tajur: Sepenggal Kisah Pengalaman Hidup di Desa

“Yang perlu dilakukan itu kecerdasan dalam melakukan tindakan dan merumuskan kebijakan bersama. Nah, itu yang akhirnya kami jalankan,” kata saat ditemui di kantornya Satpol PP Jabar, Rabu (18/11/2020).

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya Satpol PP Jabar memiliki wilayah secara langsung yang menjadi aset Pemprov. Ade menyebut lokasi yang masuk ke wilayahnya diantaranya; Gedung Sate, Gedung DPRD Jabar, Monumen Perjuangan, dan Gasibu.

Baca Juga:  Kebakaran Lahap Satu Rumah di Sagaranten Sukabumi, Barang dan Uang Tunai Rp3 Juta Hangus

“Nah, itu menjadi lokasi wilayah Satpol PP keluar dari Satpol PP itu wilayah kota Bandung,” jelasnya.

Ade mengungkapkan bahwa melakukan tindakan pelanggaran protokol kesehatan di Gedung Sate, pihaknya tetap melibatkan Satpol PP Kota Bandung. karena begitu, sambung dia, keluar dari Gedung Satu itu kewenangan Pemkot Bandung.

Baca Juga:  Petani Kecewa, Pemerintah Tak Adil Bagi Air

“Nah, itulah bentuk kecerdasan kita dalam melakukan kebijakan jadi kewenangan Pemprov Jalan, kewenangan Kota Bandung Jalan,” tutupnya. (Rnu)