Buat ASN, Ini Revisi Keempat Cuti Bersama Desember 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah kembali melakukan revisi atas cuti bersama tahun 2020. Revisi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H.

Pengganti cuti bersama Idulfitri tersebut sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Adapun cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap berlaku.

Baca Juga:  Minta Pers Bumikan Pancasila, BPIP: Bukan Berarti Kebablasan

“Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,” jelas Atmaji, melalui keterangan pers, Rabu (2/12/2020).

Dengan demikian, cuti bersama Desember 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari. Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.

Baca Juga:  Gesits Resmi Sepeda Motor Listrik Rakitan Indonesia

Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.

Atmaji menjelaskan, setelah SKB ini, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

Baca Juga:  Kepala PNPB Pastikan Gedung RSUD Sumedang Aman, Ratusan Pasien Kembali ke Ruangan

Atmaji kembali mengingatkan bahwa maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19.

Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan para ASN, keluarga, dan masyarakat tidak berpergian agar tidak tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru.

“Namun, jika memiliki kepentingan mendesak, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjalankan 3M, termasuk menghindari kerumunan,” ungkap Atmaji.

Penulis: Yoyo W