Pabrik Rumahan Bandel Ini Didatangi Satgas Citarum Harum

JABARNEWS | BANDUNG – Sektor 7 Satgas Citarum Harum bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung melakukan penyegelan terhadap pabrik rumahan CV Qubequ.

Penyegelan dilakukan di pabrik yang berlokasi di RW 17 Kampung Bojong Tanjung, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Kamis (17/12/2020).

Penyegelan itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang operasional CV Qubequ pernah disegel pada 7 Juli 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sektor 7 Satgas Citarum Harum, ternyata ada beberapa pelanggaran.

Baca Juga:  NU Purwakarta Minta Pemkab Segera Lakukan Relokasi Korban Pergeseran Tanah di Tegalwaru

Menurut Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi pemilik CV Qubequ telah tanpa ijin dan dengan sengaja melepas segel pada mesin washing yang dipasang oleh DLH Kabupaten Bandung.

“Sudah jelas-jelas CV Qubequ disegel, tapi pemilik berani melepas segel tersebut dan berani beroperasi tanpa seijin dari DLH, itu pelanggaran,” tegas Purwadi.

Baca Juga:  eLKaP Gelar Talkshow Pasca Putusan MK

Petugas dari DLH Kabupaten Bandung, Roby menjelaskan, CV Qubequ tetap melaksanakan produksinya menggunakan mesin dan membuang limbah ke bak penampungan yang tidak sesuai standar operasional prosedur.

“Selain itu, pemilik CV Qubequ melaksanakan produksinya tanpa mengurus surat ijin dari DLH dan tidak mempunyai IPAL (instalasi pengolahan air limbah), ” terangnya.

Baca Juga:  Mantaps, Seluruh Kelurahan di Kota Sukabumi Berstatus Zona Hijau Risiko Covid-19

Menurutnya, DLH telah melakukan tindakan berupa pemberian peringatan keras kepada pemilik, kemudian CV Qubequ disegel kembali. “Dilarang beroperasi sampai dengan pemilik mengurus surat ijin dan membuat IPAl,” ujarnya.

Penulis: Yoyo W