Tim Kuasa Hukum Sudah Bertemu Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya

JABARNEWS | JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditemui kuasa hukum di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Adanya pertemuan tersebut, dikatakan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Menurutnya, tidak ada kesulitan untuk melakukan pertemuan dengan Rizieq Shihab pada masa tahanannya.

“Kami sudah bertemu beliau, alhamdulillah,” seperti dilansir dari laman Sindonews, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:  Puluhan Besi Bekisting Proyek Kereta Cepat Jatuh di Bandung Barat, KCIC Beri Penjelasan

“Sepanjang ada komunikasi dengan penyidik nanti bisa diizinkan,” tambah Azis Yanuar menerangkan.

Rizieq Shihab hingga hari ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya selama 10 hari atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam, Rizieq Shihab kemudian ditahan pada Minggu 13 Desember 2020 sekitar pukul 00.22 WIB.

Baca Juga:  Operasi Zebra Lodaya 2020 Berakhir, Ribuan Pengendara di Purwakarta kena teguran

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan pertemuan dengan Rizieq Shihab pada masa tahanannya.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, sebelumnya mengatakan kesulitan untuk bertemu kliennya.

“Jadi hari ini saya mengunjungi klien kami Habib Rizieq yang ditahan di tahanan narkoba sana. Tapi kata yang jaga tahanan tidak bisa, harus didampingi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri,” ujar Alamsyah, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:  Pasca Gempa Bumi, Nusahima Gandeng LPBI NU Cianjur Gelar Pelatihan Assessment untuk Relawan

“Di KUHAP, Kitab UU Hukum Acara Pidana pengacara itu bisa menemui kliennya untuk kepentingan pembelaan setiap saat,” jelasnya.

Sumber: Sindonews, Tribun Jabar