Besok! Minimarket dan Mal di Majalengka Buka Sampai Jam 6 Sore

JABARNEWS | MAJALENGKA – Pembatasan jam operasional bagi minimarket dan mal di Kabupaten Majalengka akan diberlakukan kembali. Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada, Kamis (24/12/2020).

Pemerintah Kabupaten Majalengka hingga saat ini masih melakukan sosialisasi terkait pembatasan operasional ketika mulai memasuki libur panjang ini.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Meningkat, Pembelajaran 8 Kecamatan di Purwakarta Kembali Daring

“Jam operasional minimarket dan mal hanya sampai sore hari saja. Sedangkan, jam pasar tradisional hanya berlaku mulai pukul 02.00 WIB hingga 16.00 WIB,” ujar Iskandar Hadi, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:  Breaking News: Puluhan Massa Datangi Makodim 0619 Purwakarta

Saat kebijakan itu diberlakukan, kata Iskandar, pemberlakuan jam operasional minimarket dan mal di Kabupaten Majalengka hanya sampai sore hari.

“Kalau edaran Gubernur (Gubernur Jabar Ridwan Kamil) mah, rumah makan juga ditutup. Kalau di sini minimarket dan mal saja,” ujarnya.

Baca Juga:  ACT dan MRI Tasikmalaya Berkolaborasi Salurkan Air Bersih

Iskandar menambahkan, kebijakan itu sebagai upaya untuk terus menekan kasus Covis-19 di Kabupaten Majalengka. Kendati Majalengka kini sudah masuk zona oranye, namun hal itu bukan jadi alasan untuk memperlonggar prokes.

“Tetap harus ada upaya maksimal, tidak boleh kendor,” tegasnya.

Penulis: Ikbal Safana