Delapan Napi di Lapas Kelas II A Subang Dapat Remisi Natal 2020

JABARNEWS | SUBANG – Sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kabupaten Subang mendapatkan remisi pada perayaan Natal tahun 2020 ini.

Penyerahan remisi Natal tersebut, secara simbolis dilakukan di Gereja Immanuel Lapas Subang pada Jumat (25/12/2020).

Baca Juga:  Satu Abad NU, Ihsanudin: Pejuang dan Ulama NU adalah Sumber Keteladanan

“Penerima remisi semuanya masih harus menjalankan sisa nada pidananya,” kata Kepala Binadik Lapas Kelas II A Subang, Mahda.

“Dikarenakan masih dalam kondisi pandemi dengan membatasi kegiatan. Surat remisi telah diterima warga binaan,” tuturnya.

Adapun secara rinci jumlah pidana di lapas kelas II A Subang yang mendapatkan remisi itu sebanyak delapan orang, itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga:  Korupsi ADD, Kades Wanajaya Ditangkap Polisi

Adapun rekapitulasi perolehan remisi khusus natal tahun 2020, diantaranya, remisi khusus natal 2020 tindak pidana umum, remisi khusus besaran remisi 1 bulan sebanyak 5 orang.

Baca Juga:  Dandim 0619 Purwakarta Jadi Irup Ziarah Taman Makam Pahlawan Di HUT Bhayangkara Ke 71

Kemudian, remisi khusus natal 2020 tindak pidana terkait PP 99, dan remisi khusus besaran remisi 1 bulan sebanyak 3 orang.

Sumber: Media Jabarl, Reporter Jabar