Daerah

Delapan Napi di Lapas Kelas II A Subang Dapat Remisi Natal 2020

×

Delapan Napi di Lapas Kelas II A Subang Dapat Remisi Natal 2020

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kabupaten Subang mendapatkan remisi pada perayaan Natal tahun 2020 ini.

Penyerahan remisi Natal tersebut, secara simbolis dilakukan di Gereja Immanuel Lapas Subang pada Jumat (25/12/2020).

Baca Juga:  Masuki Musim Kawin, Warga di Bogor Diminta Waspadai Ular Korba

“Penerima remisi semuanya masih harus menjalankan sisa nada pidananya,” kata Kepala Binadik Lapas Kelas II A Subang, Mahda.

“Dikarenakan masih dalam kondisi pandemi dengan membatasi kegiatan. Surat remisi telah diterima warga binaan,” tuturnya.

Adapun secara rinci jumlah pidana di lapas kelas II A Subang yang mendapatkan remisi itu sebanyak delapan orang, itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga:  Pemudik Asal Bandung Ini Nyasar ke Hutan Karawang Usai Ikuti Arahan Google Maps

Adapun rekapitulasi perolehan remisi khusus natal tahun 2020, diantaranya, remisi khusus natal 2020 tindak pidana umum, remisi khusus besaran remisi 1 bulan sebanyak 5 orang.

Baca Juga:  Duh! Seorang Remaja di Cikarang Bekasi Gantung Diri, Diduga Depresi Karena Orang Tuanya Bercerai

Kemudian, remisi khusus natal 2020 tindak pidana terkait PP 99, dan remisi khusus besaran remisi 1 bulan sebanyak 3 orang.

Sumber: Media Jabarl, Reporter Jabar

Tinggalkan Balasan