JABARNEWS | SUBANG – Sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kabupaten Subang mendapatkan remisi pada perayaan Natal tahun 2020 ini.
Penyerahan remisi Natal tersebut, secara simbolis dilakukan di Gereja Immanuel Lapas Subang pada Jumat (25/12/2020).
“Penerima remisi semuanya masih harus menjalankan sisa nada pidananya,” kata Kepala Binadik Lapas Kelas II A Subang, Mahda.
“Dikarenakan masih dalam kondisi pandemi dengan membatasi kegiatan. Surat remisi telah diterima warga binaan,” tuturnya.
Adapun secara rinci jumlah pidana di lapas kelas II A Subang yang mendapatkan remisi itu sebanyak delapan orang, itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Adapun rekapitulasi perolehan remisi khusus natal tahun 2020, diantaranya, remisi khusus natal 2020 tindak pidana umum, remisi khusus besaran remisi 1 bulan sebanyak 5 orang.
Kemudian, remisi khusus natal 2020 tindak pidana terkait PP 99, dan remisi khusus besaran remisi 1 bulan sebanyak 3 orang.
Sumber: Media Jabarl, Reporter Jabar