Daerah

Delapan Napi di Lapas Kelas II A Subang Dapat Remisi Natal 2020

×

Delapan Napi di Lapas Kelas II A Subang Dapat Remisi Natal 2020

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kabupaten Subang mendapatkan remisi pada perayaan Natal tahun 2020 ini.

Penyerahan remisi Natal tersebut, secara simbolis dilakukan di Gereja Immanuel Lapas Subang pada Jumat (25/12/2020).

Baca Juga:  Tok! UMK 2023 di Jabar Resmi Diumumkan, Cek Besarannya Disini

“Penerima remisi semuanya masih harus menjalankan sisa nada pidananya,” kata Kepala Binadik Lapas Kelas II A Subang, Mahda.

“Dikarenakan masih dalam kondisi pandemi dengan membatasi kegiatan. Surat remisi telah diterima warga binaan,” tuturnya.

Adapun secara rinci jumlah pidana di lapas kelas II A Subang yang mendapatkan remisi itu sebanyak delapan orang, itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga:  Ketua Dewan Pers Himbau Media Lakukan Verifikasi

Adapun rekapitulasi perolehan remisi khusus natal tahun 2020, diantaranya, remisi khusus natal 2020 tindak pidana umum, remisi khusus besaran remisi 1 bulan sebanyak 5 orang.

Baca Juga:  bank bjb Raih  ‘Corporate Reputation Awards 2024’. Berkat Strategi Komunikasi dan Inovasi Digital

Kemudian, remisi khusus natal 2020 tindak pidana terkait PP 99, dan remisi khusus besaran remisi 1 bulan sebanyak 3 orang.

Sumber: Media Jabarl, Reporter Jabar

Tinggalkan Balasan