Daerah

Jelas! Kapolres Sergai Larang Gelar Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru

×

Jelas! Kapolres Sergai Larang Gelar Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Petugas melarang digelarnya pesta kembang api di pusat kota, tempat hiburan dan lokasi wisata dalam merayakan malam tahun baru. Ratusan petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan pemantauan.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, sesuai dengan himbauan dari pemerintah, masyarakat dilarang merayakan malam penggantian tahun dengan pesta kembang api dilokasi perkotaan, tempat hiburan dan lokasi wisata.

Baca Juga:  Setahun Kepemimpinan Farhan - Erwin, Krisis Sampah di Bandung Jadi Cermin Minimnya Terobosan

“Ada larangan tidak menggelar pesta kembang api dalam penyambutan malam penggantian tahun,” katanya, Senin (28/12/2020).

Ia menjelaskan, dikwatirkan pesta kembang api untuk merayakan malam penggantian tahun ditempat-tempat tertentu dapat meningkatkan kerumunan orang sehingga menimbulkan penularan Covid-19.

Baca Juga:  Ambu Anne Geser 34 Pejabat di Lingkungan Pemkab Purwakarta, Berikut Daftarnya

“Dikwatirkan pesta kembang api akan menjadi tempat kerumunan orang dan menimbulkan penularan Covid-19,” ucap AKBP Robin.

Menurutnya, apabila pelaku usaha di Serdang Bedagai melanggar protokol kesehatan, jelas ada sanksi. Dimana Satgas Covid dapat melakukan upaya hukum, bahkan pencabutan izin usaha seperti yang diatur pada Inpres, Pergub dan Perbup

Baca Juga:  Begini Ramalan Cuaca Jawa Barat Rabu 19 Juli 2023

“Satgas boleh melakukan upaya hukum, bahkan mencabut izinnya,” bilang Kapolres.

Penulis: Ahmad Putra

Tinggalkan Balasan