Masa Berlaku SIM Habis Pada 1 Januari 2021? Perpanjang di Tanggal Ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bagi Masyarakat Purwakarta, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di 31 Desember 2020, 1 hingga 3 Januari 2021, jangan khawatir, sebab bakal ada dispensasi (pengecualian) dan masyarakat melakukan perpanjangan di tanggal-tanggal yang telah ditentukan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Lantas, AKP Toto Herman Permana mengatakan, dalam aturan yang berlaku secara nasional, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3405/XII/YAN.1.1/2020, tanggal 7 Desember 2020, terdapat Jukrah (petunjuk dan arahan) mengenai penerbitan SIM pada saat cuti bersama.

Baca Juga:  Walikota Tasikmalaya Bangga Punya Program Gema Madani

Jadi, lanjut dia, bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM habis pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, dapat diperpanjang di tanggal 4 Januari sampai dengan 6 Januari 2021, dengan mekanisme proses perpanjangan

“Namun, bila pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 1 Januari dan baru akan memperpanjangnya setelah tanggal 6 Januari, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan,” ucap Toto, pada Senin (4/1/2021).

Toto menyarankan agar masyarakat sebaiknya juga lebih cepat dalam melakukan proses perpanjangan SIM.

Baca Juga:  Cari Ketua yang Baru, PKDP DPD Purwakarta Gelar Musda

“Jadi jangan sampai nunggu masa berlaku SIM betul-betul habis, harus disegerakan,” wantinya.

Untuk perpanjangan SIM, kata Toto, bisa dilakukan di Satpras Polres Purwakarta ataupun di Mobil SIM keliling.

“Untuk jadwal Senin 4 Januari 2021, mobile SIM keliling ada di Parkiran Mall Pelayanan Publikasi (MPP) Bele Madukara, Jalan Jendral Sudirman, Purwakarta,” ucap Toto.

Toto menambahkan, bagi pemohon perpanjangan SIM untuk mentaati protokol kesehatan saat mengantre di lokasi SIM keliling ataupun di Satpras SIM Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Meski Inflasi Kota Bandung Terendah di Jabar, Harga Komoditas Diprediksi Naik Jelang Idul Adha

“Pemohon perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer sendiri dari rumah. Namun di lokasi kami juga siapkan juga tempat cuci tangan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau pemohon untuk saling menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan di lokasi Satpras SIM Polres Purwakarta maupun di lokasi perpanjangan SIM keliling.

“Tolong patuhi arahan petugas saat mengantre serta terus taati protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tambahnya.

Penulis: Gigin Ginanjar