Daerah

KPK Telusuri Aliran Dana untuk Wali Kota Cimahi Nonaktif dari Swasta

×

KPK Telusuri Aliran Dana untuk Wali Kota Cimahi Nonaktif dari Swasta

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima Wali Kota Cimahi nonaktif AJM dari pihak swasta dalam penyidikan kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

KPK, Selasa (5/1/2021) telah memeriksa Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai saksi untuk menelusuri aliran uang tersebut.

“Saksi Hutama Yonathan dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta yang diterima tersangka AJM,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:  Soal Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif, Ini Kata Setiawan Wangsaatmadja

Untuk diketahui, Hutama juga tersangka dalam kasus tersebut, namun penyidik KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, pada 28 November 2020 AJM dan Hutama telah ditetapkan sebagai tersangka.

AJM diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga:  Sadis, Ayah Kandung Gorok Anak 3 Tahun Saat Tertidur Pulas

Adapun pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, AJM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Klaim Telah Angkat 3.734 Guru Non-ASN Jadi PPPK

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan