Nasional

Polisi Tangkap Dua dari 10 Pelaku Curanmor di Indramayu Masih di Bawah Umur

×

Polisi Tangkap Dua dari 10 Pelaku Curanmor di Indramayu Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap 10 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, di mana dua lainnya masih di bawah umur. 

“Ada 10 tersangka yang kita tangkap, karena mereka terbukti mencuri kendaraan bermotor,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Cirebon, Kamis. 

Baca Juga:  Laga Pekan Keenam, Persib Bandung Akan Pakai Jersey Utama

Hafidh mengatakan 10 pencuri yang ditangkap itu memang sudah menjadi target operasi pada Operasi Jaran 2021.

Operasi Jaran kata Hafidh, memang menarget para pencuri kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat. 

“Para pelaku pencurian ini, menyasar semua kendaraan bermotor, baik di dal rumah maupun luar,” tuturnya. 

Baca Juga:  Ini Daftar 51 Kepala Daerah Dapat Teguran Keras Mendagri Terkait Pilkada

Hafidh menambahkan dari 10 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur dan satu lagi merupakan seorang perempuan.

Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor, kunci leter T, telepon genggam dan lainnya. 

Baca Juga:  Syahrul Anto, Penyelam Yang Meninggal Dunia Saat Cari Lion Air

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 367 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan