Polisi Tangkap Dua dari 10 Pelaku Curanmor di Indramayu Masih di Bawah Umur

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap 10 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, di mana dua lainnya masih di bawah umur. 

“Ada 10 tersangka yang kita tangkap, karena mereka terbukti mencuri kendaraan bermotor,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Cirebon, Kamis. 

Baca Juga:  PKS Jabar Lirik Duet Kader dengan Artis di Pilkada

Hafidh mengatakan 10 pencuri yang ditangkap itu memang sudah menjadi target operasi pada Operasi Jaran 2021.

Operasi Jaran kata Hafidh, memang menarget para pencuri kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat. 

“Para pelaku pencurian ini, menyasar semua kendaraan bermotor, baik di dal rumah maupun luar,” tuturnya. 

Baca Juga:  Presiden SPSI Bantah Tuduhan Aksi Mogok Kerja Nasional Ilegal

Hafidh menambahkan dari 10 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur dan satu lagi merupakan seorang perempuan.

Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor, kunci leter T, telepon genggam dan lainnya. 

Baca Juga:  Kepala Sekolah Wajib Pajang Papan Informasi Penggunaan Dana BOS

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 367 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (Red)