Ragam

Satpol PP Jabar Angkat Suara Soal Galian Tanah Merah di Bekasi

×

Satpol PP Jabar Angkat Suara Soal Galian Tanah Merah di Bekasi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BEKASI – Aktivitas galian tanah merah kategori C di Desa Kertarahayu, Setu, Bekasi menyedot perhatian publik. Bagaimana tidak, pengelola membandel meski sudah tidak diizinkan pemerintah desa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jabar, Ade Afriandi menyoroti galian tanah diduga ilegal di Kampung Nawit Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu yang beroperasi meski sudah dilarang Pemerintah Provinsi Jabar.

Baca Juga:  Kebakaran Landa Enam Rumah Karyawan Perkebunan Teh di Cianjur

Seharusnya, kata Ade, Pemkab Bekasi dapat menindak menertibkan galian ilegal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi.

“Untuk dapat melaksanakan penertiban pertambanhan tanpa izin oleh Pemkab Bekasi gunakan payung hukum Perda Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Ade menyebutkan Perda bisa memakai RTRW, RDTR dan lingkungan hidup. “Atau perda lain yang mengatur urusan dimaksud,” ucapnya.

Baca Juga:  Inilah 10 Orang Terkaya di Indonesia, Urutan Pertama Hartanya Capai Rp302 Triliun

Terpisah, Ketua BPD Kertarahayu, Dedi menjelaskan, bahwa pengusaha membandel meski sudah tidak diizinkan ke pemerintah desa.

“Pemerintah desa sudah melakukan penolakan permohonan izin secara lisan yang dilakukan oleh pengusaha, karena memang secara tata ruang merupakan zona hijau,” tuturnya.

Baca Juga:  Pelaku Penembakan di Kantor MUI Sempat Kirim Surat Sebelum Beraksi, Begini Isinya

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Dedi, pihaknya akan meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten bekasi dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menutup galian C.

“Dimana kegiatan ini sudah disidak oleh wakil gubernur Jabar tahun 2020,” paparnya. (Red)

Tinggalkan Balasan