JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pengedar narkoba atas Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Adi Saputra (39) ditangkap saat akan melakukan transaksi di Dusun 3, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Rabu (10/3/2021).
Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu mengatakan, tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Dusun 3, dari tersangka disita barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu.
“Tersangka ditangkap saat akan melakukan tangkap saat akan melakukan transaksi,” ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan warga Dusun 6, Desa Besar Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ini berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pengedar akan melakukan transaksi narkoba di Dusun 3, Kota Pari. Atas informasi itu personil langsung gerak cepat melakukan pengejaran.
“Polisi curiga melihat seorang membuang bungkusan ke semak-semak diduga narkoba. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin,” terang AKP Teddy.
Masih kata dia, saat di introgasi tersangka mengaku baru 1 bulan menjalani profesi sebagai pengedar narkoba. Sabu tersebut dibelinya dari warga Perbaungan untuk diedarkan ke wilayah Pantai Cermin.
“Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)