Permohonan Partai Demokrat Kubu KLB Ditolak Kemenkumham

KARIKATUR – Pemerintah dalam keputusannya akhirnya menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang di dalam KLB tersebut memilih Moeldoko menjadi Ketua Umum nya menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga:  Persib Tak Targetkan Juara di Piala Menpora 2021, Begini Penjelasan Robert Alberts

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dalam keterangan pers secara virtualnya menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kemenkumham.

Pendaftaran Partai Demokrat kubu Moeldoko dinilai tidak memenuhi syarat sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), selain itu juga peserta Kongres tidak mendapatkan persetujuan dari pengurus DPC Partai Demokrat.

Baca Juga:  Pasca Temuan Kasus Covid-19, Aktivitas di DPRD Jabar Dibatasi

Beberapa dokumen penting yang belum dilengkapi Partai Demokrat versi kubu KLB adalah perihal DPC, DPD, hingga surat mandat.

“Bahwa kami sampaikan permohonan pengesahan Partai Demokrat di Deli Serdang ditolak.” Tegas Yasonna Laoly pada konferensi pers secara virtual, (31/3/2021). (Dod)

Baca Juga:  Rekomendasi Usaha Tanpa Modal Dan Bisa Dilakukan Di Rumah