Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Secara Penuh

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat meminta perusahaan untuk mengusahakan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Diketahui, pada tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan pemberian THR keagamaan bagi pekerja dan buruh tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021, yang menegaskan bahwa THR tahun ini wajib dibayarkan secara penuh.

Baca Juga:  Anak Citayam Fashion Week Wajib Dilindungi dari Pengaruh LGBT

Kepala Disnakertrans Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) tersebut.

“Saya belum lihat suratnya. Tapi intinya, di tahun ini tiap perusahaan memang harus membayarkan THR secara penuh, ya sebisa mungkin ya, kalau tidak mampu, ya perusahaan harus transparan. Buktikan kepada para pekerja atau karyawannya jika kondisi keuangan perusahaan memang sedang tidak bagus. Kasih lihat pembukuan atau neracanya,” kata Taufik di Bandung, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:  Pencarian Hari Ketiga, Nelayan Hilang Di Perairan Cisolok Ditemukan Tewas

“Jadi harus ada komunikasi yang baik antara manajemen atau perusahaan dengan para pekerjanya. Ya kalau tidak pasti akan menimbulkan kekacauan atau konflik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, sebelum SE keluar, pihaknya sudah mendiskusikan hal ini dengan para pengusaha agar bisa membayarkan THR Keagamaan tahun ini secara penuh.

Baca Juga:  Usai Dikarantina, 34 Penumpang KM Kelud Akhirnya Dipulangkan

“Sebelumnya kita sudah diskusi, tapi kan kemarin itu masih menunggu surat. Nah karena suratnya sudah keluar, ya harus dipatuhi. Beda dengan tahun lalu dimana pembayaran THR dilonggarkan. Tapi tahun ini tidak,” tutupnya. (RNU)