Daerah

Dua Pelaku Pembuat Surat Antigen Palsu Di Cianjur Diringkus Polisi

×

Dua Pelaku Pembuat Surat Antigen Palsu Di Cianjur Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur berhasil ringkus dua pelaku pembuat surat antigen palsu yang digunakan oleh salah satu sopir travel gelap yang melintas di perbatasan Kabupaten Cianjur dengan Bandung Barat. Dari kedua Pelaku salah satu diantaraya tenaga honorer Dinkes (Dinas Kesehatan).

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menjelaskan penangkapan pelaku pembuatan surat keterangan tes usap Antigen palsu itu berawal dari pengakuan sopir travel gelap berinisial MR (35 tahun).

Baca Juga:  400 Ton Sampah di Kota Bogor Tak Terangkut Usai 130 Sopir Truk Sampah Mogok Kerja

Rifai mengatakan bahwa MR ini mengaku mendapatkan surat keterangan dari pelaku JAB alias Ibonk. Pelaku ini memalsukan cap dan tanda tangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.

Ia juga menuturkan, berdasarkan pengakuan ibonk, softcopy surat keterangan diperoleh dari AR, seorang tenaga honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Atas pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap AR.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Dua Kabupaten Ambruk, Emak-Emak di Serdang Bedagai Minta Perhatian Presiden Jokowi

Saat ini keduanya, menurut Rifai yakni Ibonk dan AR, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diancam pasal 263 dan 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Menurut keterangan Ibonk, dia sudah hampir 3 bulan melakukan praktek tersebut. Hasilnya, surat keterangan palsu yang sudah dikeluarkan hampir 100 lembar.

Baca Juga:  Dadang Naser: Bandung Berpeluang Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

“Tersangka meminta imbalan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap lembar surat,” tutur Rifai.

Rifai menandaskan bahwa pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini untuk memastikan ada keterlibatan pihak lain.

“Hingga saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan pengembangan,” ungkap Rifai. (Red)

Tinggalkan Balasan