Daerah

Tak Lolos Tes, Benarkah Novel Baswedan Disingkirkan dari KPK?

×

Tak Lolos Tes, Benarkah Novel Baswedan Disingkirkan dari KPK?

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Puluhan pegawai KPK diisukan tidak lolos tes wawasan kebangsaan yang marupakan bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan isu yang beredar, penyidik senior KPK Novel Baswedan dilaporkan menjadi salahsatu yang tidak lolos dalam tes tersebut, dan otomatis dipecat dari statusnya saat ini sebagai penyidik lembaga antirausah.

“Ya, benar, saya dengar info tersebut,” kata Novel dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan 200 Unit Rumah untuk Relokasi Korban Gempa Cianjur, Di Sini Lokasinya

Novel Baswedan menyingguh bahwa telah ada upaya untuk menyingkirkan orang-orang lama yang berintegritas di KPK sudah lama terjadi dan terus dilakukan saat ini.

“Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri,” kata dia.

Baca Juga:  Duh! Kasus Penyalahgunaan Obat dan Miras Paling Banyak di Kota Tasikmalaya

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa mengklarifikasi kabar yang menyebut Novel Baswedan dan puluhan pegawai lembaga antirasuah itu dipecat.

Cahya mengeklaim kabar tersebut tidak benar. Sebab, hasil tes tersebut sejauh ini masih tersegel dan belum diumumkan sama sekali di internal KPK.

Hasil tes itu menurut Cahya akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan di lembaganya.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Subang Sidak Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran

“Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK,” kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (4/5).

Adapun hasil tes itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. (Red)

Tinggalkan Balasan