Sebanyak 1.860 laporan THR Diterima Kemnaker Jelang Lebaran

JABARMEWS | JAKARTA – Jelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 1.860 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang masuk ke Posko THR 2021 dalam rentang waktu 20 April 2021 sampai dengan 7 Mei 2021.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa saat ini kita masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya.

Baca Juga:  Gantikan Ema Sumarna Jadi Plh Sekda Kota Bandung, Inilah Sosok Hikmat Ginanjar

Ditambah lagi saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR.

Hingga sekarang, rincian dari 1.860 laporan yang masuk itu dalam bentuk 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.

Laporan yang masuk ke Posko THR Kemenaker berasal dari berbagai sektor seperti ritel, perbankan, dan konstruksi dengan permasalahan yang diadukan seperti THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, disalurkan bertahap dan dibayar bukan dalam bentuk uang.

Baca Juga:  Bahaya, Ini Gejala Dan Penyebab Impotensi Yang Wajib Anda Ketahui

Terkait berbagai permasalahan THR itu, Anwar mendorong para pekerja yang memiliki isu dengan pembayaran THR untuk segera melaporkan ke Posko THR baik yang dibentuk di pusat oleh Kemnaker maupun posko yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Jamin Masyarakat Dapat Hewan Kurban Sehat Jelang Iduladha, Bupati Purwakarta Lakukan Ini

Dia menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan bukan upah yang wajib dibayarkan perusahaan.

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha,” ujar Anwar. (Red)