Ragam

Hore! Ridwan Kamil Putuskan Penambahan Honorarium Sekali Gaji

×

Hore! Ridwan Kamil Putuskan Penambahan Honorarium Sekali Gaji

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS I BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Tambahan honorarium yang akan diberikan kepada pegawai Non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar tersebut berupa satu kali gaji.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:  Liburan Jadi Lebih Praktis, TRAC Tawarkan Sewa Mobil Lepas Kunci Aman dan Nyaman

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemprov Jabar.

“Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,” ujar Ridwan Kamil, Kamis (13/5/2021).

Baca Juga:  Meet & Greet Sinteron RCTI, Pemain ‘Seindah Cinta Mutiara’ dan ‘Ada Copet Naik Ojek’ Siap Sapa Kota Kembang

Ridwan Kamil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini 9 Oktober 2022, Ada Sesuatu Yang Membuatmu Cemas Capricorn

“Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,” kata Ridwan Kamil. (Red)

Tinggalkan Balasan