Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Hibah 2018 di Tasikmalaya, Kerugian Capai Rp5,28 Miliar

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mengungkap dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2018 di Pemkab Tasikmalaya.

Kerugian negara diduga mencapai Rp 5,28 miliar dari total realisasi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2018 sebesar Rp 139 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif, Sabtu (7/8/2021), mengungkapkan, dugaan kasus korupsi dana hibah ini berawal dari temuan BPK RI Jabar terhadap realisasi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2018.

Baca Juga:  Mengulas Transformasi Digital UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi

Menurut Syarif, total dan hibah sebenarnya sebesar Rp 141 miliar. Namun yang terealisasi hanya Rp 139 miliar.

Dari dana hibah yang terealisasi itulah, BPK RI Jabar menemukan dugaan korupsi sebesar Rp 5,28 miliar,” ujar Syarif.

Baca Juga:  Banjir Rendam Ribuan Rumah di Cirebon, Tinggi Air Sempat Capai Satu Meter

Modus operandinya, kata Syarif, dengan cara memotong dana hibah setelah uangnya diterima penerima dana hibah.

“Kami pun telah menetapkan sembilan tersangka, yakni inisial UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AI (31), BR (41) dan PP (32),” kata Syarif.

Baca Juga:  Video Tak Senonoh Anggota DPR, Ini Bantahan Orang Dekat Aryo Djojohadikusumo

Adapun, para tersangka masing-masing berprofesi sebagai pengurus partai politik, wiraswasta, pimpinan pondok pesantren, guru honorer, serta karyawan honorer di Pemkab Tasikmalaya. (Red)