JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mengungkap dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2018 di Pemkab Tasikmalaya.
Kerugian negara diduga mencapai Rp 5,28 miliar dari total realisasi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2018 sebesar Rp 139 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif, Sabtu (7/8/2021), mengungkapkan, dugaan kasus korupsi dana hibah ini berawal dari temuan BPK RI Jabar terhadap realisasi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2018.
Menurut Syarif, total dan hibah sebenarnya sebesar Rp 141 miliar. Namun yang terealisasi hanya Rp 139 miliar.
Dari dana hibah yang terealisasi itulah, BPK RI Jabar menemukan dugaan korupsi sebesar Rp 5,28 miliar,” ujar Syarif.
Modus operandinya, kata Syarif, dengan cara memotong dana hibah setelah uangnya diterima penerima dana hibah.
“Kami pun telah menetapkan sembilan tersangka, yakni inisial UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AI (31), BR (41) dan PP (32),” kata Syarif.
Adapun, para tersangka masing-masing berprofesi sebagai pengurus partai politik, wiraswasta, pimpinan pondok pesantren, guru honorer, serta karyawan honorer di Pemkab Tasikmalaya. (Red)