Tegas! Helmi Budiman Larang PNS di Kabupaten Garut Cuti Libur Nataru

Helmi Budiman
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman. (Foto: Humas Pemkab Garut).

JABARNEWS | GARUT – Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan larangan cuti bagi ASN atau PNS selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dimulai tanggal 24 Desember hingga memasuki awal tahun 2022.

Helmi Budiman menegaskan bahwa keputusan tersebut sengaja dilakukan sebagai langkah dalam upaya pengetatan protokol kesehatan selama libur Nataru.

Baca Juga:  Ini Detik-detik Longsor di Cipangramatan Garut yang Terjang Penggilingan Padi

Jika diizinkan cuti libur Nataru, Helmi Budiman menyebut, tidak menutup kemungkinan para PNS dan keluarganya akan memilih pergi liburan. Sehingga tingkat mobilitas akan makin tinggi dan tentunya bisa menimbulkan kerentanan terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ibu dan Anak di Garut

“Para PNS boleh libur sesuai tanggal-tanggal merah saja. Selain itu, tak ada istilah libur termasuk cuti untuk PNS. Namun untuk PNS yang kebagian jadwal jaga, tanggal merah pun diwajibkan untuk tetap ngantor,” kata Helmi Budimanm di Kabupaten Garut, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:  Seluruh Alun-alun di Jabar Ditutup saat Nataru, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Helmi Budiman mengungkapkan, untuk mengoptimalkan aturan larangan cuti bagi PNS ini, pihaknya telah menyiapkan petugas khusus yang akan melakukan pengawasan. Jika, lanjut dia, nantinya ada kedapatan PNS yang melanggar, maka sanksi tegas pun akan diberikan.