Bupati Cianjur: Jangan Sampai Kasus ASN Berlibur ke Pangandaran Kembali Terjadi

Herman Suherman, Karukatur, (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | CIANJUR – Bupati Cianjur, Jawa Barat Herman Suherman melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cianjur menggelar kegiatan ataupun rapat koordinasi (Rakor) di luar kota, saat akhir tahun terlebih selama pandemi Covid-19.

“Tidak boleh ada lagi kasus yang sama, dimana dinas menggelar kegiatan, termasuk rakor di luar kota. Jangan sampai kasus dinas pendidikan yang berlibur ke Pangandaran kembali terjadi, karena saya tidak mengizinkan,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Kembali Terapkan PTM Terbatas Mulai Besok

Dia menegaskan akan memberikan sanksi langsung terhadap ASN atau OPD yang melanggar larangan tersebut. Sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang tidak mengindahkan. Bahkan, pihaknya meminta semua kalangan untuk melaporkan jika mendapati ASN di masing-masing OPD berlibur atau membuat kegiatan di luar kota.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 24 Maret 2022

“Langsung laporkan ke saya atau ke instansi terkait, kami akan segera tegur langsung. Bahkan, sanksi tegas akan saya berikan bagi mereka yang tetap melanggar,” katanya.

Baca Juga:  Siap Hadapi Pilkada Purwakarta 2024, PKB dan NasDem Mulai Jajaki Koalisi

Sebelumnya video puluhan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Cianjur, membuat heboh masyarakat setempat, karena dalam video tersebut, mereka beramai-ramai menyebutkan kegiatan yang dilakukan di Pantai Pangandara untuk bersenang-senang.