Daerah

Ratusan Narapidan di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Natal

×

Ratusan Narapidan di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Natal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangaka penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | BANDUNG – Ratusan Narapidana diusulkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2021.

Kepala Kemenkumham Kanwil Jabar Sudjonggo mengatakan, ada dua tipe remisi yang diberikan yakni remisi khusus I dan remisi khusus II.

Baca Juga:  Ada 598 Reklame Ilegal di Kota Bandung! Segera Ditertibkan

Dia menjelaskan, RK I adalah remisi kepada napi dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II yakni pemberian remisi pengurangan masa tahanan dan akan bebas tepat saat Hari Raya Natal.

Baca Juga:  Tinjau Arus Mudik di Terminal Ciakar, Erwan Setiawan Pastikan Posko Terpadu Siap Layani Pemudik

Sudjonggo menyebut, dari ratusan napi itu, tujuh di antaranya diajukan mendapat remisi dan langsung bebas.

“Yang mendapatkan remisi khusus (RK) II ada tujuh orang, di Lapas Kelas I Cirebon satu orang, Lapas Kelas IIA Banceuy satu orang, Lapas Kelas IIA Bekasi dua orang, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dua orang dan Rutan Bandung satu orang,” kata Sudjonggo di Bandung, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:  Nilai Investasi 2021 di Kota Bandung Rp 11,4 Triliun dari Target Rp 6,1 Triliun
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan