Dukung Upah Pekerja Naik 5 Persen, Ridwan Kamil Kekeh pada Landasan Hukum Pengupahan Ini

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima serikat pekerja terkait kebijakan pengupahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa dirinya mendukung kenaikan upah pekerja naik hingga 5 persen melalui skala upah dengan pengusaha.

Meski beitu, Ridwan Kamil menegaskan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemda Provinsi Jawa Barat akan tetap taat pada PP 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.

Baca Juga:  Kebakaran Laboratorium Tewaskan Mahsiswa, IPB Bentuk Tim Investigasi

“Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini, dalam prosesnya Jawa Barat tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan,” kata Ridwan Kamil usai menerima perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:  Luhut: Pelabuhan Patimban Bisa Pangkas Kemacetan di Jakarta

Ridwan Kamil menuturkan, dirinya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka Gubernur tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Panwaslu Purwakarta Deklarasi Tolak Politik Uang

“Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua seratus persen sesuai PP 36,” tuturnya.