Mendagri Terbitkan Dua Instruksi Terkait PPKM, Begini Isinya

Ilustrasi, Covid-19, (Dodi/Jabatnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menerbitkan dua Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyebutkan, dua Instruksi Menteri Dalam Negeri itu yakni, Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022.

Baca Juga:  Viral, Chef Juna Terima Tamparan Keras Saat Acara Berikut

“Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” kata dia, dalam keterangannya, Selasa 4 Desember 2021.

Baca Juga:  Kemendagri Dorong Penguatan Dan Integrasi Sistem Pengelolaan BLUD

Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mulai berlaku pada 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Kemudian, IInstruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, yang juga berlaku pada 4 hingga 17 Januari 2022.

Baca Juga:  Setiap Fraksi di DPRD Jabar Bisa Usulkan Tiga Nama Bakal Calon Pj Gubernur