Nasional

Mendagri Terbitkan Dua Instruksi Terkait PPKM, Begini Isinya

×

Mendagri Terbitkan Dua Instruksi Terkait PPKM, Begini Isinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Covid-19, (Dodi/Jabatnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menerbitkan dua Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyebutkan, dua Instruksi Menteri Dalam Negeri itu yakni, Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022.

Baca Juga:  Kondisi Jenazah Eril Masih Utuh Ketika Ditemukan, Begini Penjelasan Ilmiahnya

“Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” kata dia, dalam keterangannya, Selasa 4 Desember 2021.

Baca Juga:  Kemendagri Tegur Wali Kota Depok Gegara Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mulai berlaku pada 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Kemudian, IInstruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, yang juga berlaku pada 4 hingga 17 Januari 2022.

Baca Juga:  Aturan Lengkap Pengisian Data KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata dan Harus Sesuai Norma Agama
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan