Disnakertrans Cianjur Keluarkan SE Terkait Kenaikan Upah ke Setiap Perusahaan, Ini Isinya

Ilustrasi Disnakertrans Cianjur keluarkan SE terkait kenaikan upah ke setiap perusahaan. (Foto: Malang Times).

JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan rencana kenaikan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun.

Kepala Disnakertrans Cianjur Endan Hamdani mengatakan, SE tersebut diberikan kepada setiap perusahaan di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Ini Peta Sebaran Kasus DBD di Daerah Cianjur

Dia menyampaikan, ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut, setiap perusahaan harus mengikuti ketetapan UMK 2022, mengikuti kebijakan upah sesuai dengan ketentuan dari pemprov untuk pekerja di atas satu tahun.

Baca Juga:  Pegawai KPU Purwakarta dan Tim Damkar Sibuk Padamkan Api, Rupanya Ini yang Terjadi

“Perusahaan yang upahnya sudah di atas UMK tidak menurunkan upah pekerjanya, penerapannya setelah arahan dari pemprov jelas. Kami sudah memasukkan dalam edaran agar setelah aturannya jelas, dapat langsung diterapkan karena sampai sekarang kami masih menunggu aturan kenaikan itu,” kata Endan di Cianjur, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:  Panwaslu Cilaku Cianjur Beberkan Pentingnya Pengawasan Logistik Pemilu 2024

Dia menjelaskan, buruh dengan masa kerja di atas satu tahun akan mengalami kenaikan secara berkala, namun hal itu tidak berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.