Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi, Ahok Dilaporkan PNPK

Karikatur Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi, Ahok Dilaporkan PNPK. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok dituding melakukan tindakan pidana korupsi oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK).

Pihak PNPK melaporkan Ahok pada Kamis 6 Januari 2022, terkait dugaan korupsi di sejumlah proyek reklamasi Teluk Jakarta, Rumah Sakit Sumber Waras, lahan di Taman BMW, dan dana CSR saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

Baca Juga:  Kejari Bekasi: Penerapan PSBB Untuk Tingkatkan Kesadaran Kolektif

Laporan PNPK tersebut menuai banyak komentar dari sejumlah pihak termasuk dari pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang disampaikannya melalui kanal YouTubenya.

Baca Juga:  Anggaran Covid-19 Bojongpincung Diduga Markup Hingga 20 Juta

Menurutnya betul atau tidaknya apa yang dituduhkan PNPK terhadap Ahok, perlu disertai kerja keras tim KPK dalam mengungkapnya.

Refly berharap KPK bekerja secara profesional dalam mengusut segala jenis kasus tindak pidana korupsi di tanah air.

Baca Juga:  Satgas Sebut Mini Lockdown Lebih Cepat Tekan Kasus Covid-19