JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait polemik tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap, terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dr. Asep N Mulyana, menegaskan pihaknya juga fokus melakukan penegakan hukum karena itu merupakan tugas kejaksaan sebagai penegak hukum.
“Tuntutan jaksa bukan hanya sekedar memberi efek jera, lebih dari itu tuntutan tersebut, yakni untuk melindungi dan menjaga kelangsungan hidup para korban,” tegas Asep, saat kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Selasa, 18 Januari 2022.
Selain itu, Kajati juga menyebut, jika tuntutan terhadap herry wirawan sudah melalui kajian dan sesuai dengan perundangan-undangan.
“Kami akan tetap fokus terhadap substansi perkara. Karena tuntutan tersebut telah dipersiapkan dengan matang dan melalui kajian, serta telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Asep.