Daerah

Kasus Herry Wirawan, Kejati Jabar Ungkap Soal penegakan Hukum

×

Kasus Herry Wirawan, Kejati Jabar Ungkap Soal penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejati Jawa Barat saat melakukan kunjungan kerja ke Kejari Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait polemik tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap, terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dr. Asep N Mulyana, menegaskan pihaknya juga fokus melakukan penegakan hukum karena itu merupakan tugas kejaksaan sebagai penegak hukum.

Baca Juga:  Kejati Jabar: Sidang Terdakwa HW Kasus Asusila Santri Digelar Tertutup

“Tuntutan jaksa bukan hanya sekedar memberi efek jera, lebih dari itu tuntutan tersebut, yakni untuk melindungi dan menjaga kelangsungan hidup para korban,” tegas Asep, saat kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga:  Alasan Herry Wirawan Tidak Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim Yohanes

Selain itu, Kajati juga menyebut, jika tuntutan terhadap herry wirawan sudah melalui kajian dan sesuai dengan perundangan-undangan.

“Kami akan tetap fokus terhadap substansi perkara. Karena tuntutan tersebut telah dipersiapkan dengan matang dan melalui kajian, serta telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Asep.

Baca Juga:  Karena Hal Ini, Sule Ditunjuk Jadi Jubir Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar 2024
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan