Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati

Herry Wirawan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol menuju ruang sidang tuntutan kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: Kejati Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.

Sebelumnya, Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 22 April 2022

Diketahui, Herry Wirawan untuk pertama kalinya Herry hadir di muka umum dalam persidangan kali ini.

Dia dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Begitu turun, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.

Baca Juga:  Haru Suandharu: UMKM Jadi Tumpuan Hadapi Resesi Global

Herry tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah. Pengamanan terhadap Herry cukup ketat. Persidangan digelar secara tertutup.

Baca Juga:  Ruh Sumpah Pemuda Menjadi Pondasi dan Spirit Antikorupsi