Pergub Anti Radikalisme dan Intoleran Segera Terbit, Uu Ruzhanul Ulum: Bisa Dijadikan Payung Hukum

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Anti Radikalisme dan Intoleran.

Baca Juga:  Industri Kreatif di Bandung Sangat Potensial, Kofaba Diharapkan Jadi Wadah Bagi Hobi Anak Muda

Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa saat ini Pergub tersebut sudah hampir rampung dan siap untuk ditandatangani.

“Pergub sudah hampir selesai ditandatangani,” kata Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:  Siapkan Penembak Jitu di Sepanjang Jalur Mudik, Polda Jabar Sebut untuk Cegah Kejahatan

Menurut Uu Ruzhanul Ulum, Pergub ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengambil langkah yang sama.

“Nanti itu bisa dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal-hal semacam ini,” tuturnya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Jumat 22 Juli 2022