Pergub Anti Radikalisme dan Intoleran Segera Terbit, Uu Ruzhanul Ulum: Bisa Dijadikan Payung Hukum

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Anti Radikalisme dan Intoleran.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Harap RPD 2024-2026 Selaras Transisi Kepemimpinan

Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa saat ini Pergub tersebut sudah hampir rampung dan siap untuk ditandatangani.

“Pergub sudah hampir selesai ditandatangani,” kata Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:  Bobotoh Rencanakan Unjuk Rasa Besar-besaran, Yana Mulyana Peringatkan Ini

Menurut Uu Ruzhanul Ulum, Pergub ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengambil langkah yang sama.

“Nanti itu bisa dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal-hal semacam ini,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Tidak Keluarkan Izin Pembangunan Perumahan