Info Penting Bagi Tenaga Honorer, Ini Syarat Diangkat Jadi PNS

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah berencana menghilangkan tenaga honorer mulai 2023, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah yang akan merekrut kembali tenaga honorer mulai tahun depan.

Baca Juga:  Percepatan Kenaikan Pangkat PNS, Begini Penjelasan Menpan-RB

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” kata Tjahjo Kumolo, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:  Nasib Tenaga Honorer Usai RUU PNS Disahkan, Menpan-RB; Kita Amankan Dulu

Tjahjo Kumolo beralasan perekrutan tenaga honorer akan mengganggu komposisi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

“Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” ujar Tjahjo Kumolo.

Baca Juga:  Keuangan Pemkab Bandung Barat Bermasalah, TKK Digaji Cuma 9 Bulan