Nasional

Info Penting Bagi Tenaga Honorer, Ini Syarat Diangkat Jadi PNS

×

Info Penting Bagi Tenaga Honorer, Ini Syarat Diangkat Jadi PNS

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah berencana menghilangkan tenaga honorer mulai 2023, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah yang akan merekrut kembali tenaga honorer mulai tahun depan.

Baca Juga:  Soal Insentif Untuk Ustadz dan Ustadzah, Ini Kata Ma'ruf Amin

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” kata Tjahjo Kumolo, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:  Usut Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, KPK Tambah 3 PNS Kemnaker Jadi Tersangka

Tjahjo Kumolo beralasan perekrutan tenaga honorer akan mengganggu komposisi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

“Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” ujar Tjahjo Kumolo.

Baca Juga:  PNS Diperbolehkan Ambil Cuti Lebaran, Asalkan Patuhi Aturan Ini
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan