Daerah

Dinilai Usang, DPRD Jabar Sebut Perda RTRW Harus Diperbaharui

×

Dinilai Usang, DPRD Jabar Sebut Perda RTRW Harus Diperbaharui

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Media Pemenangan Dedi Mulyadi-Ernawan, Daddy Rohanady. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Provinsi Jawa Barat memiliki Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar 2009-2029. Melihat usia dan jangkauannya, tentu saja perda tersebut sudah harus di update atau diperbaharui.

Baca Juga:  DLH Cirebon Perbaiki Kolam Lindi TPA Kopi Luhur, Ajukan Anggaran Rp21 Miliar

Perda tersebut pernah dibahas oleh Pansus VII di DPRD selama 11 bulan. Namun, hingga DPRD periode 2014-2019 berakhir, Pemerintah Pusat tak kunjung memberikan persetujuan.

Dalam perkembangannya, banyak produk perundang-undangan yang telah lahir pasca terbitnya Perda tersebut. Misalnya saja Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Senin 9 Januari 2023

Undang-Undang tersebut lebih dikenal sebagai omnibus law dan sederet aturan yang menyertainya semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga:  Herman Suryatman Yakin Kota Bandung Berhasil Kurangi Ritase Sampah ke TPA Sarimukti

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan