JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung kembali memanggil pengelola mal yang melanggar protokol kesehatan saat menyelenggarakan atraksi barongsai di perayaan Tahun Baru Imlek.
Pemanggilan itu dilakukan hari ini terhadap pengelola mal Paskal 23 Square dan Kings Mall. Sebelumnya, pengelola mal Festival Citylink juga dipanggil Satpol PP Kota Bandung, gegara kerumunan yang viral di media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menuturkan bahwa pihaknya memanggil dua pengelola mal tersebut, setelah sebelumnya sempat memberikan sanksi terhadap Festival Citylink dengan sanksi denda dan penyegelan selama tiga hari.
“Festival Citylink kan sudah selesai hukuman penyegelannya. Nah sekarang kami panggil dua pengelola mal terkait dugaan kerumunan saat Imlek lalu,” katanya di Balai Kota Bandung, Senin (7/2/2022).
“Pemeriksaan kali ini tak bisa cepat seperti terhadap Festival Citylink karena Festival Citylink itu kasusnya viral. Sedangkan mal lainnya sifatnya aduan,” jelas dia.