Lapas Purwakarta Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Ini isinya

Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, kepada seluruh WBP Lepas Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Dok. Lapas Kelas IIB Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta, sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), di Lapangan Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Kepala Lapas Purwakarta, Sopiana, menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 ini tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan MPP di Kota Bandung Beroperasi Maksimal Pasca Libur Idul Fitri

“Jadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 sendiri berisi tentang cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bersyarat dan cuti bersyarat,” ucap Sopiana, pada Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:  Terharu! Tidak Tinggal Lagi Bersama Nathalie Holscer, Sule Akhirnya Bisa Bertemu Adzam

Dijelaskannya, bahwa perubahan Remisi untuk tindak pidana umum tidak ada perubahan akan tetapi untuk pemberian remisi Kasus Narkotika diatas 5 Tahun atau sering disebut PP 99.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon langsung Rehab Ratusan Rumah Korban Puting Beliung

“Jadi PP 99 tidak dicabut akan tetapi ada pasal yang dirubah, ada pencabutan beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Justice Collabolator (JC) yang tidak lagi dipersyaratkan untuk mendapatkan Remisi,” jelas Sopiana.