Dear Warga Kota Bandung! Jika Kondisi Gawat Darurat, Telepon Saja Nomor Ini

Ilustrasi panggilan saat kondisi gawat darurat. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung Melalui PT Jasnita Telekomindo Tbk. membangun Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 yang merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat.

Nomor 112 ini yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat secara Gratis untuk masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga:  Bey Machmudin: Perangkat Daerah Komitmen Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika Dicky Wishnumulya mengatakan dengan adanya forum ini dapat menyinergikan kinerja antara semua OPD termasuk relawan yang hadir yang selalu aktif dalam masalah kegawatdaruratan di Kota Bandung.

Baca Juga:  Keren, Jabar Raih 345 Penghargaan di HUT RI ke-77

“Kita mengumpulkan semua petugas dari SKPD atau OPD yang selama ini berkoordinasi terkait kegawatdaruratan untuk menyamakan visi dengan 112,” kata Dicky dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:  Pembobol Mesin ATM Kembali "Bergentayangan" Di Garut

Dia berharap, dengan adanya layanan kegawatdaruratan 112, masyarakat mengoptimalkan nomor telepon panggilan darurat.