Daerah

Berawal dari Pijatan, Seorang Guru Ponpes di Sukabumi Diduga Setubuhi Santriwatinya

×

Berawal dari Pijatan, Seorang Guru Ponpes di Sukabumi Diduga Setubuhi Santriwatinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang guru pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi santriwatinya.

Guru yang berinisial WA (37) warga Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi itu diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sukabumi pada (10/2/2022) lalu.

Baca Juga:  Advokat Soroti Masalah Bank Emok, HAM hingga Sengketa Tanah di Cianjur

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, WA ditangkap karena dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia di bawah umur.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran PSU Tasikmalaya, Total Kebutuhan Rp60 Miliar

“Iya, kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan,” kata I Putu dikutip dari sukabumiupdate.com, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:  APBD Bandung 2024: Pj Wali Kota Tekankan Efektivitas dan Efisiensi, Targetkan LPE 8 Persen

Dia mengungkapkan, kejadian ini bermula saat korban yang seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019. Santri itu mengeuhkan sakit di bagian kaki, kemudian pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan