JHT Cair Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Peraturan Menteri Ini Ditolak Keras Oleh KSPI dan Buruh Indonesia

Presiden KSPI, Said Iqbal. (Suara.com)

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak peraturan terbaru jaminan hari tua atau JHT yang baru bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah berusia 56 tahun.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Antar Daerah

Ia meminta aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah awal Februari lalu itu segera dicabut karena dianggap merugikan buruh.

“Peraturan menteri ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indonesia,” katanya saat konferensi virtual, Sabtu (12/2/2022), sebagaimana dilansir dari Suara.com.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Cimahi Ingatkan Peserta Hindari Calo saat Klaim JHT

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menurutnya, kerugian bagi buruh di antaranya akan terasa ketika terkena PHK. Dalam aturan sebelumnya, kata Iqbal, buruh bisa mencairkan dana jaminan itu sebulan setelah terkena PHK. Dana JHT dianggap pertahanan terakhir bagi buruh.

Baca Juga:  Keinginan Pemkab Purwakarta di Peringatan HAS 2019